PANDANGAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP PENERAPAN HUKUM JINᾹYᾹT DI ACEH

(STUDI QANUN NOMOR 12, 13 DAN 14 TAHUN 2003)

  • Abu Bakar Dja'far
Keywords: Hukum Tata Negara, Penerapan Hukum Jinayat di Aceh, Studi Qanum

Abstract

Penelitian ini membuktikan bahwa dalam proses perspektif penegakan hukum, penerapan hukum jinᾱyᾱt adalah untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan pemanfaatan sosial. Proses penegakan hukum dilakukannya supaya tegak dan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut Soerjono Soekanto, dalam bukunya Hukum Tata Negara, proses penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penerapan Qanun Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2003 tentang khamr, maisir dan khalwāt di Aceh telah berlangsung secara realistis sebagaimana yang diqanunkan. Frekwensi penerapannya dapat dilihat pada data statistik perkara Jinᾱyᾱt dan dokumen-dokumen eksekusi (‘uqūbᾱt) terhadap pelaku pelanggaran. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa materi qanun dan hukuman (ḥadd dan ta‘zīr) yang terkandung di dalamnya dilatarbelakangi qanun-qanun sebelumnya seperti: Qanun Prov. NAD No.1 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam; Qanun Prov. NAD No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Keseluruhan hukum Jinᾱyᾱt belum terimplementasikan sebagaimana tuntutan Fikih Jinᾱyᾱh secara ideal.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-22
How to Cite
Dja’far, A. (2018). PANDANGAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP PENERAPAN HUKUM JINᾹYᾹT DI ACEH. Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Humaniora, 1(1), 1-32. https://doi.org/10.33753/madani.v1i1.2
Section
Articles